JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Arif Wibowo akan memberikan sanksi kepada pejabat Garuda yang lalai melakukan perubahan nomor penerbangan atau switch on number dengan rute Makassar-Medan-Jeddah pp. Karena kelalaian ini membuat Kementerian Perhubungan mencantumkan Garuda sebagai maskapai yang melanggar rute izin terbang.
Arif menambahkan, saat ini yang terpenting adalah melakukan langkah-langkah investigasi yang melakukan keliruan-keliruan sistem reservasi karena terlambat switch on nomor penerbangan.
"Kita sudah ingatkan dari frontline hingga jabatan tinggi agar lakukan yang paling baik. Kita akan ambil tindakan penting terhadap yang keliru mengenai nomor penerbangan yang belum di switch on," tegas Arif di Gedung IIKGA, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Arif menjelaskan, tindakan tegas yang diambil manajemen Garuda yakni akan melepas pejabat tersebut.