JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dalam proses eksekusi kapal pencuri yang ditangkap negara bisa melalui proses apa saja. Susi menjelaskan, kapal-kapal ilegal tersebut sejatinya bisa ditenggelamkan bahkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan industri perikanan lainnya.
" Ditenggelamkan boleh atau dibuat pendinginan untuk hasil tangkapan nelayan. Dan membangun industri perikanan di pulau terpencil, atau untuk pelatihan pengelolaan ikan," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Susi menjelaskan, tindakan penenggelaman juga memberikan keuntungan yang banyak kepada para nelayan nasional. Pasalnya, pasca-ditenggelamkan kapal tersebut bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan.
"Kalau dijadikan rumah ikan, maka ikannya jadi banyak, jadi mancing lebih banyak, bisa hasilkan miliaran satu rumpon. Kapal sebesar itu per tahun bisa hasilkan miliaran juga," tambahnya.
Dirinya pun menepis perdebatan penenggelaman kapal yang akan kelestarian laut lantaran kapal-kapal tersebut masih ada bahan bakarnya.
"Ditenggelamkan, katanya banyak yang bilang polusi tetapi sudah tidak ada bahan bakarnya karena sudah kita ambil. Bangkainya jadi rumah ikan," ujar dia.
Namun, Susi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kapal sitaan tersebut untuk bisa dimanfaatkan oleh negara.
"Saya belum usulkan tetapi saya sudah laporkan, lalu masih ada delapan yang ditarik dari Merauke ke Ambon kalau tidak salah akan selesai semua," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)