JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang urusan desa beserta kelembagaan dan penganggarannya. Dalam Ratas tersebut dihasilkan bahwa pembangunan desa akan diserahkan kepada dua kementerian.
Adapun dua Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa).
"Untuk mengurus pembangunan di desa, untuk administrasi pemerintahan di Kemendagri. Untuk pembangunan desa itu digerakkan, di supervisi, dimonitor dan super visi oleh Kementerian daerah tertinggal," ucap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
