Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakar Pertanian: Gita Pro Importir

Pakar Pertanian: Gita Pro Importir
Gita Wirjawan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pembukaan keran impor sebesar-besarnya untuk beras dan gula pada jaman Gita Wiryawan menurut ahli pertanian karena Gita tidak pro petani dan hanya berpikiran jangka pendek. Gita dinilai terlalu mudah memberi ijin impor

"Mitra Menteri Perdagangan (Memperindag) Gita Wirjawan waktu itu adalah pedagang jadi dia pasti menguntungkan para pedagang dan pengambil keputusan," kata pakar pertanian, HS Dillon kepada media, Kamis (22/1/2015).

Menurutnya pandangan Gita amat neoliberal dan pro importir. “Dia terlalu mudah memberi izin impor,” kata Dillon.

"Tidak heran dia sama sekali tidak mengindahkan petani dalam membuat kebijakan yang menyangkut komoditi penting seperti beras, gula dan garam,"kata Dillon yang pernah menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional tahun 1999-2000 dan pro swasembada pangan.

Tiga komoditi ini, diketahui sangat mendasar dan harus segera dicukupi oleh pemerintah sehingga impor dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencukupi kebutuhan.

Dillon, yang juga pemerhati penanggulangan kemiskinan dan penerima Global Award dari Priyadarshni Academy Mumbay, mengatakan bahwa semua tahu bahwa Gita membuka keran impor secara besar-besaran. Menurutnya yang dilakukan oleh Gita hanya berdampak jangka pendek saja.

“Seharusnya Gita bisa menyinergiskan Departemen pertanian untuk kapasitas produksi dengan departemen perdagangan yang dipimpinnya meski hasilnya jangka panjang namun meletakkan fondasi yang baik untuk swasembada pangan,” kata Dillon.

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berunjuk rasa di kantor KPK dan mendesak KPK memeriksa Gita Wirjawan terkait dugaan penyimpangan impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton di 2012.

Ini terkait izin impor untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Seharusnya, gula mentah impor itu diberikan kepada importir produsen, tapi Memperindag Gita Wiryawan memberikan bukan kepada importir produsen.

Fakta penyimpangan izin impor gula mentah yang diduga dilakukan Mendag tersebut, yakni diterbitkannya izin impor gula mentah kepada PT PPI, bernomor: 376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton dan melanggar SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, Pasal 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement