JAKARTA - Pada 17 Januari, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIMP) menyita 2.350 kura-kura hidung babi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berikutnya pada 22 Januari, BKIMP menyita 5.284 kura-kura moncong babi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
“Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi,” kata Narmoko Prasmadji, kepala BKIMP, kepada The Wall Street Journal.
Kura-kura moncong babi dilindungi undang-undang. Namun, larangan tetap tak menyurutkan gerakan penyelundup, yang mengambil keuntungan dari hasil penjualan ke toko-toko hewan atau untuk dimakan.
Dalam tiga tahun terakhir, menurut Narmoko, BKIMP menggagalkan paling tidak lima upaya penyelundupan kura-kura moncong babi, “dan masing-masing [upaya penyelundupan selalu melibatkan ribuan kura-kura.”
Traffic, kelompok antipenyelundup satwa, menyatakan ada 30 lebih penangkapan melibatkan lebih dari 80.000 kura-kura moncong babi pada 2003 hingga 2013. Dalam satu penangkapan di Timika, Papua, pada 2009, petugas mengevakuasi 12.249 kura-kura moncong babi.