Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankan Data Investor, BKPM Gandeng Lembaga Sandi Negara

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2015 |15:15 WIB
Amankan Data Investor, BKPM Gandeng Lembaga Sandi Negara
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat untuk menjalin kesepahaman tentang Pengamanan Sistem Informasi Dalam Rangka Menunjang Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan persandian, serta pengamanan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan PTSP Pusat dan PTSP Daerah.

“Kerjasama dengan Lemsaneg ini sangat penting untuk memberikan perlindungan keamanan data, terutama dokumen investor yang di-submit untuk perizinan. Ke depan, dengan adanya PTSP Pusat di BKPM, frekuensi transaksi data dalam rangka penerbitan perizinan dan non perizinan akan semakin tinggi,” jelas Franky dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Dengan adanya nota kesepahaman, Lemsaneg akan mendukung penyelenggaraan PTSP Pusat dan memberikan perlindungan keamanan sistem informasi, termasuk di dalamnya dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi. Lemsaneg saat ini sudah menugaskan lima pegawai di PTSP Pusat untuk membantu pengamanan data dan sistem informasi.

Lebih jauh Franky menjelaskan, PTSP Pusat di BKPM berupaya memberi kemudahan kepada investor melalui layanan perizinan cepat, sederhana, transparan, dan tereintegrasi, untuk memberi kemudahan bagi investor. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah investor dalam melakukan monitoring secara online, perkembangan kemajuan perizinan yang diajukan dan membandingkannya dengan tenggat waktu dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

PTSP Pusat di BKPM saat ini melayani 138 kelompok izin dan lima perizinan bidang usaha yang sudah tereintegrasi. Lima bidang usaha yang perizinan end to end sudah bisa dilayani di PTSP Pusat adalah sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata dan pertanian. Proses perizinan tersebut dilayani oleh 77 petugas penghubung dari 22 Kementerian/Lembaga.

“Ke depan kita terus berusaha mempercepat waktu pelayanan, menyederhanakan prosedur perizinan dan mengkaji izin-izin yang dapat disatukan. Dengan demikian, PTSP Pusat merupakan langkah awal untuk memperbaiki daya saing investasi Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya,” pungkas Franky.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement