"Bukan pengusaha SPBU yang memberikan untung, tapi mereka hanya memberikan angka DPO. Tetapi sepertinya oknum tidak akan berlangsung lama, tanggal 1 Maret sudah kembali lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Maret 2015.Harga BBM jenis Premium dari Rp 6.600 naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan harga minyak tanah termasuk PPN tetap menjadi sebesar Rp 2.500 per liter serta harga solar termasuk PPN PBBKB tetap Rp 6.800 per liter.
Padahal sebelumnya, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk bensin RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan minyak solar (gasoil) serta minyak tanah (kerosene),selama Februari 2015 dinyatakan tetap.
(Rizkie Fauzian)