"Memang ada Undang-Undang perkebunan yang mengharuskan industri berbasis impor dalam tiga tahun harus dirikan kebun. Kami pemerintah pusat sepakat tidak memberikan izin gula rafinasi jika tidak disetujui. Jadi memang tereintegrasi dari bahan baku," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Franky menjelaskan, peraturan tersebut memang sudah ada sejak lama, namun selama ini masih ternyata masih ada beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk investor di ranah gula rafinasi.
"Ternyata daerah masih bisa menerbitkan izinnya, ini terjadi di beberapa wilayah. Meskipun itu juga berbasiskan tebu, tapi kita harus konsolidasi lagi mengenai perizinan ini," tuturnya.
Menurutnya untuk izin tersebut memang seharusnya di bawah wewenang langsung oleh pusat. Pasalnya hal itu terkait kontrol dari pemerintah untuk mencapai swasembada.
"Kalau kita mau tata kembali terkait gula tentu harus diatur oleh pusat, supaya lebih sinergi. Ini baru pertama kami bahas nanti akan kita lanjutan lagi," tutur dia.
Kendati UU perkebunan tersebut sudah ada, namun Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap penggodokan. Meski demikian, dia mengatakan pemerintah tetap akan memberikan sanksi jika ada investor yang tidak mau menuruti kebijakan tersebut.
"Tapi secara UU sudah mengharuskan sehingga kita mau tidak mau dorong investor untuk investasi di perkebunannya. Sanksi tentu kita secara spesifik belum kita rinci, tapi kalau bertentangan pasti maksimalnya dicabut (izinnya)," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.