Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukti Belanja Rp250 Ribu Wajib Materai, Tak Perlu Sosialisasi

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2015 |05:18 WIB
Bukti Belanja Rp250 Ribu Wajib Materai, Tak Perlu Sosialisasi
Bukti Belanja Rp250 Ribu Wajib Materai, Tak Perlu Sosialisasi (Ilustrasi: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan menaikkan tarif bea materai dan akan dibebankan pada struk belanja perusahaan-perusahaan ritel dianggap telah sudah cukup jelas untuk segera diaplikasikan perusahaan ritel kepada masyarakat.

“Kita sebagai masyarakat seharusnya sudah tahu tentang regulasi ini,” ujar pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Ia menuturkan, pemerintah tidak ada kewajiban untuk menyosialisasikan regulasi tersebut. "Ini tinggal soal aplikasinya," tutur dia.

Menurutnya, pelaksanaan pilihan teknis juga tidak sulit dikarenakan bea materai mempunyai beberapa bentuk, mulai tempel seperti prangko, cap, hingga elektronik.

Pembebanan bea materai pada struk belanja juga dinilai sebagai suatu beban bagi konsumen yang ingin berbelanja.

"Restoran kan sudah ada pajaknya. Orang-orang tidak masalah, karena sudah terbiasa dengan pembebanan pajak di restoran," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement