Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengenaan Pajak Tol 1 April 2015 Dibatalkan!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |18:57 WIB
Pengenaan Pajak Tol 1 April 2015 Dibatalkan!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengenaan pajak jalan tol yang rencananya diterapkan pada 1 April 2015 resmi ditunda. Pemerintah sepakat untuk belum menerapkan pajak tol pada awal April 2015.

"Kita belum akan menerapkan PPN 10 persen untuk jalan tol, per 1 April ini, pertimbangannya ya belum akan menerapkan," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (13/3/2015).

Senada dengan Bambang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun mengatakan hal serupa.

Basuki menyatakan pertimbangan penundaan karena banyak hal. Seperti keadaan rupiah yang sedang melemah dan kenaikan harga gas Elpiji.

"Timing-nya saja belum tepat," kata Basuki.

Dia mengatakan pemerintah akan kembali melakukan rapat mengenai pengenaan pajak pada 20 Maret 2015.

"Dilihat setelah 20 Maret kita liat lagi kondisi keuangan kita ya, nanti kita rapat lagi, belum akan ada pengenaan PPN 10 persen di 1 April," tukasnya.

Kendati demikian, Basuki mengatakan terkait dengan rilis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatakan pajak tol berlaku 1 April 2015 tidak berlaku.

"Menko kan membawahi semuanya, iya belum diterapkan (rilis DJP tidak berlaku)," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement