"Kita belum akan menerapkan PPN 10 persen untuk jalan tol, per 1 April ini, pertimbangannya ya belum akan menerapkan," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (13/3/2015).
Senada dengan Bambang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun mengatakan hal serupa.
Basuki menyatakan pertimbangan penundaan karena banyak hal. Seperti keadaan rupiah yang sedang melemah dan kenaikan harga gas Elpiji.
"Timing-nya saja belum tepat," kata Basuki.
Dia mengatakan pemerintah akan kembali melakukan rapat mengenai pengenaan pajak pada 20 Maret 2015.
"Dilihat setelah 20 Maret kita liat lagi kondisi keuangan kita ya, nanti kita rapat lagi, belum akan ada pengenaan PPN 10 persen di 1 April," tukasnya.
Kendati demikian, Basuki mengatakan terkait dengan rilis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatakan pajak tol berlaku 1 April 2015 tidak berlaku.
"Menko kan membawahi semuanya, iya belum diterapkan (rilis DJP tidak berlaku)," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.