JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah mencari bukti baru untuk tetap menjerat kapal angkut besar MV Hai Fa yang terbukti melakukan illegal fishing namun hanya mendapatkan hukuman ringan.
"Kalau tentang Hai Fa sedang mencari bukti delik baru, agar kita bisa mengajukan banding," kata Susi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Susi menambahkan, bukti baru yang dilakukan pemerintah melalui tim investigasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berlangsung.
"Selain cari banding kita juga cari pasal baru," tambahnya.
Sebelumnya, Susi mengatakan, pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan negeri Maluku yang telah memutuskan bahwa pelaku illegal fishing dalam hal ini kapal angkut MV Hai Fa yang dikenakan sanksi hanya sebesar Rp200 juta.
"Hai Fa kita akan melakukan banding," kata Susi di Kemenko Kemaritiman.
(Fakhri Rezy)