JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky SIbarani menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti terkait pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR).
“BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," tutur Franky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ia menjelaskan, pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan.
"Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,” jelas Franky.
Sanksi pencabutan izin kegiatan usaha, lanjutnya, merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.
Dirinya menegaskan, dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” tandasnya.
(Meutia Febrina Anugrah)