Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo: Menuntut Kenaikan Upah Bukan Mekanisme yang Baik

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2015 |06:41 WIB
Apindo: Menuntut Kenaikan Upah Bukan Mekanisme yang Baik
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tuntutan buruh perihal kenaikan upah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Pekerja/Buruh yang Diterima.

Ketua DPN Apindo Anthony Hilman menuturkan, tuntutan buruh dinilainya sah saja. Sebab, lanjutnya, hal tersebut adalah keinginan para buruh.

"Tuntutan kenaikan upah itu sah saja, buruh, tapi kalau sekadar menuntut bukan suatu mekanisme yang baik, karena semua pekerja pasti menuntut gaji yang sebesar-besarnya," ucapnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (2/5/2015).

Ia menjelaskan, proses penetapan upah minimum bisa dilihat dalam survei KHL dan kenaikan harga komoditas, karena harga barang tidak bisa diatur melalui hanya tuntutan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement