Pertanyaan :
Halo,
Saya mau tanya. Saya memiliki uang Rp100 ribu tapi rusak. Jika saya tukarkan ke bank, apakah bisa diganti?
Terima kasih,
RiyadhiJagakarsa.
Jawab :
Dengan Hormat Bp Riyadhi,
Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
a. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
c. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:
1. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
2. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
3. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahuka pada kesempatan pertama.
Namun ada juga uang yang tidak diberi pengganti. Yakni bila,
1. Fisik Uang Kertas lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
3. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
4. Fisik Uang Kertas tidak lebih dari 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
5. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.
Semoga menjawab pertanyaan Bapak Riyadhi.
Jawaban disarikan dari :
Buku Panduan Bank Indonesia
Ciri-ciri keaslian dan standar kualitas uang Rupiah.
(Rani Hardjanti)