JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, perusahaan harus melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-7.
"Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Menurut Hanif, nantinya imbaun akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) yang akan dikeluarkan. "Iya, tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa," jelasnya.
Hanif menjelaskan, pihaknya hanya akan mengatur agar perusahaan membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku. Untuk besarannya, ditentukan oleh penghitungan perusahaan terkait.