JAKARTA - Kepala Humas Daop I PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bambang Setiyo Prayitno mengatakan, batas atas tarif batas kereta api Lebaran 2015 sekira Rp700 ribu-an.
Bambang menuturkan, penerapan batas atas hanya berlaku kepada kereta api yang komersial jarak jauh, dan tidak berlaku kepada kereta ekonomi yang tentunya telah mendapatkan Publik Service Obligation (PSO) atau subsidi dari pemerintah.
"Untuk Lebaran tahun ini tidak sampai Rp700 ribu, di bawah Rp700 ribu, tarif bawahnya paling kita Rp200-300-an ini berlaku untuk yang komersial," kata Bambang kepada Okezone, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Bambang, penerapan tarif batas atas pada arus mudik Lebaran 2015 juga sebagai antisipasi Perseroan menutupi sepinya penumpang pada arus pulang Lebaran 2015.
Sambung Bambang, pada arus pulang Lebaran 2015, masyarakat biasanya banyak yang tidak menggunakan kereta api dan memilih moda transporti lainnya. Oleh karenanya, penerapan batas atas bisa disebut sebagai upaya Perseroan menutupi kekosongan pada arus pulang Lebaran 2015.
"Kenapa lebaran lebih tinggi karena ketika KA kembali dari Timur kan kosong sementara kita menjalani KA tambahan, kalau bicara transportasi kita bisa bilang operasinya," tutupnya.
(Fakhri Rezy)