Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Cikopo-Palimanan Pangkas 40 Km Jarak Tempuh Pantura

Hendra Kusuma , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2015 |10:55 WIB
Tol Cikopo-Palimanan Pangkas 40 Km Jarak Tempuh Pantura
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

CIKOPO - Ruas Tol Cikopo-Palimanan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Tol Cikopo-Palimanan memangkas 40km jarak tempuh Pantura menuju Palimanan.

Jalan Tol Cikopo–Palimanan merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa dan akan menghubungkan Jalan Tol Jakarta–Cikampek dan Jalan Tol Palimanan–Kanci.

"Dengan beroperasinya Jalan Tol Cikopo–Palimanan akan mengurangi jarak tempuh jalur Pantura sepanjang kurang lebih 40 km dan mengurangi waktu tempuh selama kurang lebih 1,5 jam," kata Basuki saat acara Peresmian Pengoperasian Jalan Ton Cikopo-Palimanan, Sabtu (13/6/2015).

Menurut Basuki, Tol Cikopo-Palimanan diharapkan juga dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan prasarana jaringan jalan khususnya di wilayah Pantura Jawa Barat dan juga mendukung mobilitas di wilayah barat Pulau Jawa dan mendukung perkembangan potensi ekonomi Jawa Barat.

Jalan Tol Cikopo–Palimanan dibiayai dengan Skema Private Public Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan jalan serta mendorong pengembangan kawasan pendukung di wilayah Jawa Barat.

"Kami laporkan pula bahwa panjang ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan adalah 116,754 km," jelasnya.

Basuki menuturkan, pembangunan jalan tol ini dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Lintas Marga Sedaya dengan pemegang saham PLUS Expressways Berhad (55 persen) dan PT Baskhara Utama Sedaya (45 persen). Biaya investasi sebesar Rp13,779 triliun melalui equity dari Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari pihak perbankan.

Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Cikopo–Palimanan yaitu 35 tahun terhitung sejak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tanggal 21 Juli 2006. Selama masa konsesi, PT Lintas Marga Sedaya wajib melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR, setelah peresmian, jalan tol ini akan dibuka untuk sosialisasi tanpa tarif selama minimum 7 hari dan diperuntukkan bagi kendaraan golongan I. Pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras PT Lintas Marga Sedaya yang berhasil mewujudkan harapan Bapak Presiden tersebut.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement