Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementan: Kalau Ada Bawang Impor, Itu Ilegal

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2015 |11:04 WIB
Kementan: Kalau Ada Bawang Impor, Itu Ilegal
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan,pihaknya belum berencana melakukan impor terutama untuk komoditas bawang merah. Sehingga, jika ada bawang impor di pasar merupakan bawang impor ilegal.

"Kemarin saya perintahkah ada enggak impor Filipina, Vietnam? Saya cek enggak ada, yang jelas enggak impor. Kalaupun ada ilegal, namanya usaha ada yang legal dan ilegal," tutur Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Sujono di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sementara itu, menurutnya, sejauh ini masyarakat masih menerima bawang merah asal lokal. Terutama karena bawang lokal lebih disukai oleh konsumen dari kalangan ibu rumah tangga.

"Tapi tetap bawang lokal, ibu rumah tangga lebih suka, lebih fresh. Baru langsung bawa kemari,"tandasnya.

Sekedar informasi,Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bulog akan melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga kebutuhan pokok. Operasi tersebut, akan dilakukan ke beberapa titik pasar di wilayah Jakarta di antaranya Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Palmerah, Cikini, Kampung Bahari, Kalibaru, Grogol, Kramat Jati, Jatinega, Rawasari, Klender dan Pasar Depok.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement