Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus iPhone-Sabun, Sang Pembeli Bisa Dipenjara karena Black Campaign

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2015 |09:07 WIB
Kasus iPhone-Sabun, Sang Pembeli Bisa Dipenjara karena <i>Black Campaign</i>
Kasus iPhone-Sabun, sang pembeli bisa dipenjara karens black campaign. (Foto: Twitter)
A
A
A

"Bisa (dipenjara), karena merugikan reputasi Lazada, yang kena bukan hanya orang yang buat (Danis) tapi juga yang menyebarluaskan. Jadi perusahaan bisa saja melakukan pelaporan supaya membuat masyarakat jera karena masyarakat kan harus dididik," ungkap Rhenald kepada Okezone di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dia menjelaskan, fenomena black campaign memang tengah marak di Indonesia. Orang saling menjelekkan satu sama lain, lanjut Rhenald, menyebarkan fitnah yang sering kali adalah gerakan individu bukan institusi.

Masyarakat, lanjutnya, harus disadari atas kejailan seperti ini yang acap kali bisa menjadi boomerang. Pasalnya situasi seperti ini mudah dilacak.

"Polisi sangat mudah untuk mencari mereka, mengejar mereka, kalau motif mereka segera ketahuan apalagi mereka bekerja di kompetitor, ini bisa jadi dampak negatif buat si penyebar," jelasnya. (wdi)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement