Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Bambang: Induk Perusahaan Lebih Butuh Diselamatkan

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2015 |16:47 WIB
Menkeu Bambang: Induk Perusahaan Lebih Butuh Diselamatkan
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang baru diajukan melalui Surat Presiden R44/Pres/07/2015 tertanggal 3 Juli pada DPR, hanya mengatur tata cara penyelamatan industri perbankan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam konglomerasi di mana perbankan lebih banyak menjadi induk perusahaan, dan asuransi sebagai anak perusahaan, justru induk perusahaan yang harus diselamatkan. Pasalnya, perbankan memiliki peluang krisis sistemik lebih besar daripada asuransi.

"Kan sistemik, bukan masalah bank itu krisis, kalau bank punya kaitan dengan banyak bank lain kaitan dengan asuransi dengan industri keuangan lain, itu adalah bank yang sistemik," ujar Bambang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Namun jika bank kecil, Bambang melanjutkan, beberapa bank dan asuransi itu tidak sistemik. Bedanya jika sistemik ada masalah, NPL naik segala macam berbahaya ke sistem,

"Karena banyak kaitannya dengan lembaga dan institusi lain, baik perbankan maupun non-perbankan. Yang diselamatkan adalah anak perusahaannya, bukan yang terkait, tapi asal muasalnya yakni perbankan," ucapnya.

Dia menambahkan, meskipun perbankan tersebut adalah investment bank, tapi jika investment bank belum berkembang, yang berkembang bank umum, bank komersial.

"Termasuk bank-bank kecil juga, tergantung banknya sistemik atau tidak. Di UU itu akan ditentukan dengan tegas, dan ditentukannya tidak dalam waktu krisis, tapi dalam kondisi normal kita tentukan. Oh bank A sampai kondisi sekian itu adalah bank sistemik, jadi kita harus pantau dan awasi terus," ungkapnya.

Menurutnya, untuk penjaminan tetap diserahkan pada LPS, tapi misalnya dalam kondisi krisis dan dianggap perlu di negara lain banyak dilakukan penjaminan penuh tapi sementara sifatnya, bukan permanen. "Jadi hanya selama masa krisis, itu pengalaman negara lain. Kita kan kemarin tetap penjaminan sesuai UU LPS," tuturnya.

Bambang menambahkan, berakhirnya masa krisis, maka ada krisis manajemen protokolnya. "Kalau sudah masuk waspada, berarti sudah berkurang. Kan ada krisis, waspada, siaga, dan aman," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement