Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro membeberkan alasan penghapusan pasal tersebut. Dia menjelakan, ini adalah kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kan yang buat dulu macet RUU JPSK salah satunya imunitas, jadi intinya yang penting ada bantuan hukum, pendampingan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dalam RUU JPSK yang baru, pemerintah memang telah menghapuskan pasal imunitas pengambil kebijakan. Namun, agar pejabat berani mengambil keputusan maka dibutuhkan pendampingan hukum. "Ya kalau punya lawyer, itu dibayar lawyernya, bukan kita yang bayar sendiri," tambah dia.
Selain penghilangan pasal imunitas, Bambang menambahkan RUU JPSK kali ini hanya mencakup penanganan krisis pada sektor perbankan, tidak lagi menangani sektor asuransi dan pasar Surat Berharga Negara.
Selain itu, dalam RUU JPSK baru, penetapan bank berdampak sistemik maupun non sistemik telah ditetapkan sebelumnya dalam kondisi normal oleh pengawas setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Tidak hanya itu, RUU JPSK baru juga meminimalkan pemakaian dana publik dalam rangka penyelamatan bank serta masalah solvabilitas dapat penanganan bank yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu adanya metode pengalihan aset dan kewajiban serta bank perantara.
(Martin Bagya Kertiyasa)