Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada Lagi Imunitas di RUU JPSK

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2015 |21:01 WIB
Tak Ada Lagi Imunitas di RUU JPSK
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menghapuskan pasal imunitas atau kekebalan terhadap tindakan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal ini diyakini membuat RUU yang berguna mengatasi krisis keuangan menjadi lebih baik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro membeberkan alasan penghapusan pasal tersebut. Dia menjelakan, ini adalah kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kan yang buat dulu macet RUU JPSK salah satunya imunitas, jadi intinya yang penting ada bantuan hukum, pendampingan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dalam RUU JPSK yang baru, pemerintah memang telah menghapuskan pasal imunitas pengambil kebijakan. Namun, agar pejabat berani mengambil keputusan maka dibutuhkan pendampingan hukum. "Ya kalau punya lawyer, itu dibayar lawyernya, bukan kita yang bayar sendiri," tambah dia.

Selain penghilangan pasal imunitas, Bambang menambahkan RUU JPSK kali ini hanya mencakup penanganan krisis pada sektor perbankan, tidak lagi menangani sektor asuransi dan pasar Surat Berharga Negara.

Selain itu, dalam RUU JPSK baru, penetapan bank berdampak sistemik maupun non sistemik telah ditetapkan sebelumnya dalam kondisi normal oleh pengawas setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

Tidak hanya itu, RUU JPSK baru juga meminimalkan pemakaian dana publik dalam rangka penyelamatan bank serta masalah solvabilitas dapat penanganan bank yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu adanya metode pengalihan aset dan kewajiban serta bank perantara.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement