Untuk itu, Pemerintah dan perusahaan pelat merah tersebut harus menjelaskan secara terbuka ke publik, berapa harga pokok BBM, sehingga masyarakat menjadi tahu dan tidak menaruh kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat.
"Pemerintah dan Pertamina sudah saatnya menyampaikan seterang-terangnya ke masyarakat , dalam harga jual BBM itu terdapat komponen biaya apa saja," kata pengamat energi Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2015).
Sebagai contoh, Sofyano mengatakan, perlu dijelaskan berapa besar pajak yang dipungut dan terdapat dalam harga BBM. Pasalnya, masyarakat mungkin belum tahu bahwa di dalam harga BBM yang mereka beli selama ini, ada beban PPN sebesar 10 persen, ada beban untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 5 persen dan juga ada iuran badan usaha terhadap BPH Migas yang juga menjadi beban Badan Usaha dan bisa jadi dibebankan pula dalam harga jual BBM.
"Masyarakat juga perlu diberi informasi sejelas-jelasnya, bahwa ada biaya distribusi BBM berupa ongkos angkut BBM ke dalam negeri, ongkos angkut BBM dari tanker pengangkut ke depo-depo BBM Pertamina, biaya pengilangan untuk mengolah crude oil menjadi produk BBM. Termasuk biaya angkut BBM dari depo besar ke ke depo-depo kecil, juga cost penyimpanan BBM pada depo badan usaha yang pada dasarnya harus diperhitungkan pula. Termasuk ongkos angkut dari depo BBM Pertamina ke SPBU-SPBU di seluruh Indonesia dan berapa besar margin untuk SPBU," ungkapnya.
Menurut Sofyan, perlu juga disampaikan ke masyarakat pengaruh melemahnya Rupiah terhadap dolar AS terkait pembelian minyak dari luar negeri, dan berapa besarnya hal ini berpengaruh terhadap harga beli crude oil. Masyarakat juga perlu mengetahui hal ini di tengah tidak menentunya harga minyak dunia yang selalu fluktuatif.
"Hal ini penting disampaikan mengingat penjualan BBM di dalam negeri adalah dalam bentuk Rupiah," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzk)