Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas Kereta Cepat dari Jokowi, Mulai untuk Ahok Sampai Rini Seomarno

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2015 |08:58 WIB
   Tugas Kereta Cepat dari Jokowi, Mulai untuk Ahok Sampai Rini Seomarno
Ilustrasi kereta cepat. (Foto: Reuters)
A
A
A

Mereka juga diminta memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement