Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhutani Cegah Perburuan Bijih Emas Kawasan Hutan

Perhutani Cegah Perburuan Bijih Emas Kawasan Hutan
Perhutani cegah perburuan bijih emas di kawasan hutan Kuningan, Jawa Barat (Foto: Pikiran Rakyat Online)
A
A
A
KUNINGAN - Kawasan hutan dan lahan Perhutani yang disebut-sebut memiliki kandungan bijih emas di sekitar Dusun Bajaran, Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini telah diamankan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan agar tidak dijamah penambang.

Upaya pengamanan kawasan tersebut di antaranya dilakukan Perhutani KPH Kuningan dengan memasang plang berisi larangan menambang material alam dalam kawasan lahan Perhutani sekitar dusun tersebut.

Pemantauan "PR" Online, pelang tersebut dipancang Perhutani KPH Kuningan di sekitar perbatasan antara lahan masyarakat dengan lahan Pehutani serta di dalam kawasan hutan Perhutani yang diduga memiliki kandungan bahan logam mulia tersebut. Plang tersebut berisi pesan singkat tertulis DILARANG MENGADAKAN PERTAMBANGAN GALIAN. Di bagian bawah tulisan tersebut, juga dicantumkan judul undang-undang yang dijadikan dasar larangan tersebut (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).

Dalam undang-undang tersebut, tepatnya dalam pasal 50 ayat (3) huruf (g) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Kemudian pada pasal 78 ayat (6)-nya ditegaskan pelanggar ketentuan tersebut, diancam hukuman pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Administratur atau Kepala KPH Perhutani Kuningan Aries Indra Suparta didampingi Komandan Regu Polisi Hutan Mobil KPH Kuningan Utom Priatna, membenarkan bahwa pemancangan plang tersebut dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya aktivitas pencarian bijih emas disertai dengan menambang atau menggali material dalam kawasan Perhutani sekitar dusun tersebut. Plang tersebut, dipasang Perhutani KPH Kuningan menyusul pemberitaan di koran Pikiran Rakyat tentang adanya upaya-upaya pencarian disertai perburuan bijih emas di kawasan hutan Perhutani sekitar Dusun Banjaran, dua pekan yang lalu.

Perhutani, demikian Utom Priatna, mengkhawatirkan kedatangan para pencari bijih emas tersebut memicu orang lain melakukan penambangan ilegal untuk berburu bijih emas merusak lingkungan seperti yang terjadi di Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya di luar Kuningan. "Namun, sementara ini kami tidak sampai menempatkan petugas berjaga-jaga terus di sana (sekitar Dusun Banjaran), karena masyarakat dan pemerintah di sana pun, selama ini masih begitu aktif menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan serta lingkungan alam yang ada di sekitarnya," kata Utom Priatn.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement