Upaya pengamanan kawasan tersebut di antaranya dilakukan Perhutani KPH Kuningan dengan memasang plang berisi larangan menambang material alam dalam kawasan lahan Perhutani sekitar dusun tersebut.
Pemantauan "PR" Online, pelang tersebut dipancang Perhutani KPH Kuningan di sekitar perbatasan antara lahan masyarakat dengan lahan Pehutani serta di dalam kawasan hutan Perhutani yang diduga memiliki kandungan bahan logam mulia tersebut. Plang tersebut berisi pesan singkat tertulis DILARANG MENGADAKAN PERTAMBANGAN GALIAN. Di bagian bawah tulisan tersebut, juga dicantumkan judul undang-undang yang dijadikan dasar larangan tersebut (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).Hal tersebut, juga diyakinkan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Jabranti Iing Winata dan Kepala Dusun Banjaran Rusdiana. Bahkan, menurut Rusdiana dibenarkan sejumlah warganya, masyarakat Dusun Banjaran telah sepakat sampai kapan pun tidak akan mengizinkan upaya pencarian bijih emas apalagi yang disertai penambangan pada lahan Perhutani maupun lahan penduduk di sekitar dusunnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya kekayaan alam berupa bijih emas pada kawasan hutan Perhutani di lembah pegunungan sekitar Dusun Banjaran, menurut Iing Winata dan Rusdiana mulai muncul dan tersiar dari mulut ke mulut sejak tahun 2000-an. Malahan, sempat ada juga pendatang yang menghabiskan modal ratusan juta rupiah mencari bahan material plus membangun tempat pengolahan bijih emas di Dusun Banjaran, tetapi tidak belanjut karena segera dicegah dan dihentikan oleh masyarakat.
Terakhir, sekira tiga pekan lalu area yang disebut-sebut memiliki kandungan bijih emas dalam kawasan hutan Perhutnai sekitar Dusun Bajaran, telah dimasuki kembali sekelompok orang pemburu bijih emas mengaku dari Bogor. Namun, aktivitas kelompok orang tersebut segera diketahui dan dihentikan oleh masyarakat berikut aparat pemerintah dusun dan desa setempat.
(M Budi Santosa)