Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong Sandy Tumiwa, OJK: Mirip MLM

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2015 |06:23 WIB
Investasi Bodong Sandy Tumiwa, OJK: Mirip MLM
Sandy Tumiwa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pada Kamis lalu, artis Sandy Tumiwa ditangkap polisi terkait dengan kasus investasi bodong yang menjeratnya. Melalui PT CSM Bintang Indonesia, Sandy menjadi Komisaris dan meraup untung hingga miliaran rupiah dari para anggotanya yang tergiur berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi. Sandy tak sendiri, Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia, Astriana (Cici) pun turut ditangkap.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengemukakan, dari mekanisme bisnis yang dijalankan PT CSM Bintang Indonesia, sangat mirip dengan Multi Level Marketing (MLM). Namun, PT CSM Bintang Indonesia diindikasikan menggunakan skema piramida.

"Di mana untuk mendapatkan keuntungan, nasabah harus membangun jaringan baru di kaki-kakinya dengan merekrut nasabah baru," ujarnya kepada Okezone, belum lama ini.

Dia menjelaskan, kerawanan dari mekanisme ini muncul pada praktik ‘gali lubang tutup lubang’ dengan mendapatkan nasabah baru untuk menutup keuntungan anggota yang telah mendaftar sebelumnya.

"Setiap anggota yang masuk di awal program biasanya relatif akan ‘aman’ karena penyelenggara akan menepati janjinya mengingat masih banyak potensi anggota baru yang akan direkrut," jelas dia.

Targetnya, lanjut dia, adalah agar orang tersebut ikut kembali dan mengajak orang lain untuk mendaftar dan mentransfer sejumlah uang. "Karena tidak ada produk yang dipasarkan, pendapatan utama hanya mengandalkan transfer dari anggota baru," lanjutnya.

Berikutnya, lebih jauh dia menerangkan, setiap orang akan mulai berbondong-bondong ikut mencicipi nikmatnya iming-iming bunga. Skema terus berjalan dengan lancar dan terus berjalan, hingga akhirnya jumlah anggota baru berkurang sehingga dananya tidak lagi mampu menutupi pembayaran investasi anggota lama. Sehingga, pada titik itu, investasi menjadi tidak lagi menguntungkan dan bahkan akan menyebabkan bubarnya arisan online ini.

"Dalam sistem piramida, pengusaha mendapatkan pendapatan bukan dari usaha sendiri, melainkan dari merekrut orang lain. Sistem ini memiliki risiko sangat tinggi karena dana yang terkumpul bisa saja setiap saat diambil oleh pemilik dana. Tidak stabilnya sistem piramida tersebut menyebabkan skema ini dilarang dalam Undang-undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement