JAKARTA - Kadin mengapresiasi langkah Kemenhub menerbitkan larangan truk beroperasi di masa pergantian tahun. Aturan ini menyikapi kemacetan luar biasa yang terjadi saat libur Natal dan dirilis satu hari sebelum Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengundurkan diri.
"Memang beberapa pihak menilai masa larangannya terlalu panjang, namun kami melihat ini langkah antisipatif dari pemerintah agar kejadian (kemacetan libur Natal dan Tahun Baru) seperti kemarin bisa diminimalkan," papar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Logikanya, seberapa banyak kendaraan yang keluar dari Jabodetabek pada tengah pekan lalu, akan kembali sama banyaknya di tahun baru.
Pada Jumat 25 Desember atau tepatnya satu hari sebelum Dirjen Perhubungan Darat mengundurkan diri, merilis aturan mengantisipasi arus angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Kementerian Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun 2016.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
Melansir keterangan resminya, Sabtu (26/12/2015), isi surat edaran tersebut melarang tiga jenis kendaraan antara lain kendaraan pengangkut bangunan. Namun tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, susu murni, pupuk, dan ekspor impor.
(Rani Hardjanti)