JAKARTA - Kemacetan yang terjadi pada libur panjang Maulid Nabi dan Natal berdampak "sistemik". Tidak hanya bagi mereka yang berlibur, namun telah mengganggu mata rantai ekonomi.
Untuk itu Kadin mendukung adanya aturan baru yang melarang kendaraan jenis penangkut tertentu untuk melintas. Kendati demikian Kadin berharap tahun depan hal serupa tidak terjadi lagi.
"Pengusaha berharap untuk tahun depan pemerintah lebih antisipatif, sehingga larangan bis dikeluarkan jauh-jauh hari. Jadi pengusaha juga bis membuat perencanaan bisnis," papar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2015).

Disampaikan Carmelita, secara historis, arus transportasi di masa Natal dan tahun baru tidak sebanyak saat Lebaran. "Ini yang mungkin membuat Kementerian Perhubungan dan Korlantas tidak melakukan kebijakan seperti masa lebaran, karena memang biasanya tidak padat. Kalau Natal dan tahun baru umumnya ramai di Bandara," terangnya.
Namun, kondisi tahun ini berbeda. Libur Natal tanggal 25 Desember jatuh pada hari Jumat, ditambah lagi didahului libur Maulid Nabi pada 24 Desember. "Orang cukup ambil cuti empat hari, dia bisa libur 11 hari. Ini yang membuat membeludak, sebab semua orang ingin Liburan. Jadilah kondisi seperti yang kemarin," ujarnya.
(Rani Hardjanti)