SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.
Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.
“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.
Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.
Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.
Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.
Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.
“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.
(Rizkie Fauzian)