"Kewajiban melaksanakan aturan itu yang nanti akan diteliti OJK. Kalau nyatanya belum memenuhi persyaratan, ya OJK sebagai pengawas dan pembina akan mengingatkan manajemen Bank Sumut," katanya.
Dia mengakui bahwa OJK belum menerima laporan soal penghapusan buku piutang Bank Sumut tersebut. Pasalnya, memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan hal tersebut, kecuali menyampaikan RBB.
"Seingat saya di RBB Bank Sumut 2016 belum ada soal penghapusan buku itu. Kendati demikian, nanti saya cek atau tanya langsung ke bank yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini menegaskan, bahwa langkah penghapusan buku kredit bermasalah tidak lagi mewajibkan adanya persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) karena kewajiban itu sudah dihapuskan pada tahun 2009.
"Berdasarkan PBI, Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Bank Sumut, tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan RUPS untuk melakukan hapus buku," katanya.