JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera, berencana akan meneliti rencana penghapusan buku kredit bermasalah Bank Sumut sekitar Rp325 miliar.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Soekro Tratmono mengatakan bahwa penghapusan buku kredit bermasalah harus mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset.
"Dalam PBI itu, antara lain memang disebutkan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dan masuk dalam rencana bisnis bank (RBB), juga write off menggunakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar tidak memengaruhi laba bank," katanya, Rabu (17/2/2016).
Soekro mengatakan hal itu, ketika menjawab pertanyaan tentang rencana Bank Sumut melakukan hapus buku (write off) yang dipertanyakan karena tidak adanya komisaris utama dalam bank itu.
Sementara untuk CKPN merupakan dana yang telah disisihkan untuk menutupi risiko atas kredit bermasalah. Jika semua PBI sudah dijalankan Bank Sumut, menurut Soekro, "write off" tidak ada masalah.