Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Kemenaker Baru Tahu Isu PHK Lewat Media

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2016 |17:09 WIB
<i>Duh</i>, Kemenaker Baru Tahu Isu PHK Lewat Media
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dirinya mengatakan, PHK itu banyak arti. Ketika pekerja sudah masuki masa pensiun itu PHK, ketika ada persoalan bisnis di perusahaannya itu PHK dan ketika kontrak tidak diperpanjang itu PHK juga. Jadi banyak arti, dan arti PHK ini yang mesti diklarifikasi kepada perusahaan yang berencana PHK pekerjanya.

"Contohnya ketika perusahaan Ford, Tosiba, Panasonic. Ketika media blow up, kita undang langsung mereka. Kita menanyakan apa ada PHK. PHK itu perlu didalami. PHK apa ini. Apakah karena kontrak, atau karena memang ada permasalahan normatif di berbagai hal," katanya.

"Itu kan ada prosesnya yang sedang berlangsung. Proses yang enggak bisa seta merta cepat. Ada hal teknis yang akhirnya satu sisi sudah menyebut itu PHK padahal prosesnya sedang berjalan," tambah dia.

Haiyani mengatakan, ketika isu PHK itu benar-benar akan dilakukan perusahaan, Kemenaker segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BKPM dan Kementerian atau Lembaga teknis yang bersangkutan dengan perusahaan.

"Kita koordinasi minta saran. Karena menyangkut harkat hidup orang banyak, tentunya diperlukan insentif yang terbaik. PHK itu kita ingatkan sebagai opsi terakhir perusahaan untuk melakukannya, dan kita tidak mau itu terjadi," jelasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement