JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selalu menjadi sasaran ketika perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dengan alasan efisiensi.
Kinerja Kemenaker pun dinilai lambat, ketika perusahaan segera melakukan PHK pekerjanya. Lalu apa sebenarnya yang dilakukan Kemenaker saat isu PHK menjadi pemberitaan utama di Media Massa?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, mengatakan. Kemenaker pun memiliki cara memproses perusahaan-perusahaan Indonesia yang akan melakukan PHK tenaga kerjanya. Dia menjabarkan, ketika isu PHK ditekan oleh media masa, langkah Kemenaker pertama kali melakukan klarifikasi terhadap is perusahaan.
"Kita cari tahu dulu apakah benar pernyataan yang ada di media masa. Kita klarifikasi kebenaran langsung ke perusahaan. Jika sudah kita konfirmasi ke daerah dan dinas tertentu untuk langsung ditangani," kata dia di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis (25/2/2016).
"Media kan bantu kita, maka kita cek langsung. Strateginya bisa langsung cek ke lokasi oleh pemerintah pusat, atau lewat pemerintah daerah,"
Dirinya mengatakan, PHK itu banyak arti. Ketika pekerja sudah masuki masa pensiun itu PHK, ketika ada persoalan bisnis di perusahaannya itu PHK dan ketika kontrak tidak diperpanjang itu PHK juga. Jadi banyak arti, dan arti PHK ini yang mesti diklarifikasi kepada perusahaan yang berencana PHK pekerjanya.
"Contohnya ketika perusahaan Ford, Tosiba, Panasonic. Ketika media blow up, kita undang langsung mereka. Kita menanyakan apa ada PHK. PHK itu perlu didalami. PHK apa ini. Apakah karena kontrak, atau karena memang ada permasalahan normatif di berbagai hal," katanya.
"Itu kan ada prosesnya yang sedang berlangsung. Proses yang enggak bisa seta merta cepat. Ada hal teknis yang akhirnya satu sisi sudah menyebut itu PHK padahal prosesnya sedang berjalan," tambah dia.
Haiyani mengatakan, ketika isu PHK itu benar-benar akan dilakukan perusahaan, Kemenaker segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BKPM dan Kementerian atau Lembaga teknis yang bersangkutan dengan perusahaan.
"Kita koordinasi minta saran. Karena menyangkut harkat hidup orang banyak, tentunya diperlukan insentif yang terbaik. PHK itu kita ingatkan sebagai opsi terakhir perusahaan untuk melakukannya, dan kita tidak mau itu terjadi," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)