Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JK: Masih Ada Waktu 6 Bulan Bahas Tax Amnesty

Antara , Jurnalis-Sabtu, 27 Februari 2016 |10:08 WIB
JK: Masih Ada Waktu 6 Bulan Bahas <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dapat dibahas di masa sidang DPR berikutnya.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang akan diselesaikan, masih ada waktu enam bulan," kata JK.

Dengan ditundanya pembahasan RUU tersebut, maka pengeluaran Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBN) perubahan Tahun 2016 harus disesuaikan.

"APBNP itu akan disesuaikan dengan kondisi hari ini. Jadi memang bisa saja kalau penerimaan perkiraan pajak menurun, ya itu pengeluaran harus disesuaikan," jelsnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana pengampunan pajak menjadi alasan dominan dalam pengajuan RAPBN-P sehingga revisi angka penerimaan pajak sangat tergantung pada keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Kemungkinan revisi target penerimaan pajak dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp1.360,1 triliun itu juga disebabkan oleh perubahan asumsi harga ICP minyak serta turunnya harga komoditas.

Namun, bila pengampunan pajak tidak sepenuhnya berhasil mendorong penerimaan dan pendapatan dari sektor migas terganggu, maka Pemerintah juga menyiapkan skenario pesimistis dalam revisi anggaran, yaitu melakukan pemotongan belanja.

"Kami harus membuat penerimaan lebih tepat. Kalau lebih pesimistis dengan tidak ada tax amnesty dan penerimaan migas, pasti ada pemotongan belanja, bisa KL atau daerah yang tentunya bisa menganggu pertumbuhan ekonomi," ujar Bambang.

Terkait dengan waktu yang tepat untuk pengajuan RAPBN-P ini, Bambang tidak mengatakan secara detail. Akan tetapi, hal itu masih menunggu selesainya pembahasan UU Pengampunan Pajak antara pemerintah dan DPR RI. (dan)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement