Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini

Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Hak Guna Bangunan Ini bisa dialihkan kepada pihak lain. Syarat-syarat mengurus permohonan Hak Guna Bangunan ada empat, antara lain; sertifikat asli, foto copy passport, sppt tahun berakhir, dan PPH/BPHTB. (Baca juga: 6 Cara Mudah Menghasilkan Uang Tambahan untuk Karyawan)

 

Cara terakhir, menikah dengan orang Indonesia

Cara satu ini sering dilakukan oleh WNA. Karena, dengan menikahi orang Indonesia, WNA bisa membeli properti baik rumah, apartemen atau kondominium dengan menggunakan nama istri orang Indonesia. Cara ini bisa dilakukan sembari mengajukan permohonan kewarganegaraan pada Pemerintah Republik Indonesia

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement