Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2016 |15:18 WIB
Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Akhirnya hari ini pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI di Istana Presiden, Jakarta. Ada lima poin yang menjadi sorotan paket ini.

Berikut ini isi lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (29/3/2016).

Paket Kebijakan Ekonomi Minggu ke-III Maret 2016 (Tahap XI)

 

Jakarta, Maret 2016

 

Daftar Paket Kebijakan Ekonomi Minggu ke-III Maret 2016 (Tahap XI)

 

1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

Menyediakanfasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.

 

2. Tabungan Pos

Meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal.

 

3. Dana Investasi Real Estate (DIRE)

Menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalamrangkapeningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjanguntukmenunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun2015-2019.

 

4. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management - ISRM)

Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga terkait.

 

5. Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes)

Menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

 

1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

 

a. Latar Belakang

Usaha Mikro, Kecil, danMenengah (UMKM) memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor yang juga merupakan upaya untuk penganekaragaman produk ekspor Indonesia. Upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama masalah pembiayaan, serta masalah dalam kapasitas UMKM yang menyangkut Sumber Daya Manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional.

2) Meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan.

3) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.

2) Penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

3) Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen p.a efektif (tanpa subsidi).

4) Menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan:

KURBE Mikro : maksimal-plafond sebesar Rp 5 Miliar.

KURBE Kecil : maksimal-plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar).

KURBE Menengah : maksimal-plafond sebesar Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).

 

5) Jangka Waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE.

6) Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

2. Tabungan Pos

 

a. Latar Belakang

1) Lebih dari 50 persen masyarakat pedesaan masih belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal (financial inclusion).

2) Potensi tabungan masyarakat desa dalam 5 tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan melalui obligasi pemerintah (SUN).

3) PT. Pos memiliki jaringan yang luas sampai ke pelosok desa dan daerah pinggiransehinggadapatdidoronguntukmembukaakses yang mudah bagi masyarakat untuk menabung.

4) PT. Pos diberikan perandalam menghimpun atau menyimpan dana masyarakat, dimanahal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan:

a) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;

b) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentangPos;

c) Pasal 16 danpenjelasannyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

b. Tujuan dan Manfaat

1) Bagi masyarakat: mendorong kebiasaan menabung dan memberikan layanan finansial (financial inclusion) dengan mudah, murah, cepat dan aman.

2) Bagi negara: Tabungan Pos dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk dapat disalurkan untuk pembangunan, antara lain melalu pembelian SUN/SBN oleh Pos.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Merevisi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 38 Tahun2009 tentang Pos, khususnya ketentuan yang dapat memberikan dasar hukum bagi PT. Pos untuk memberikan kompensasi/imbal jasa (baik dalam bentuk bunga maupun imbal jasa lainnya) terhadap tabungan masyarakat.

2) Menugaskan PT. Pos untuk menyelenggarakan tabungan pos.

3. Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)

a. Latar Belakang

1) Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar Rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estat menurun sejak Tahun2014. Sementara sektor real estat merupakan salah satu sektor padat karya.

2) Dalamrangkapenghimpunandanauntukperluasanusaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.

3) JumlahDIRE di dalam negeri sangat rendah yaitu hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak Tahun 2012. Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga

4) Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalamnegeri, pada Paket Kebijakan tahap V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan ini menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

5) Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor200Tahun2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

2) Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

Penurunan tarif PajakPenghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui:

1) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

2) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

3) Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

4. Sektor Logistik

Pengendalian Risiko untuk Memperlancar ArusBarang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM)

a. Latar Belakang

1) Penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala oleh: (1) pelayanan atas perijinan ekspor impor oleh K/L pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama; (2) adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas Pengguna Jasa yang sama di setiap Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor; dan (3) pengelolaan risiko pada Kementerian/Lembaga belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi.

2) Posisi Indonesia dalam pemberian komitmen penerapan Trade Facilitation Agreement - World Trade Organization(TFA-WTO)masih rendah, yaitu Indonesia hanya memberikan komitmen dengan kategori A (langsung diterapkan setelah perjanjian entry into force) untuk 3 point perjanjian (pre-arrival processing, use of customs broker, dan penalty discipline)dari 48 poin yang diaturdalam TFA-WTO.

3) Capaian kinerja logistik belum optimal, di mana waktu dwelling time saat ini tercatat rata-rata 4,7 hari pada akhir tahun 2015.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time.

2) Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko diantara Kementerian/Lembaga.

3) Meningkatkanhigh compliancedan mendorong pelaku usaha untuk patuh karena adanya kepastian waktu pelayanan.

4) Adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua Kementerian/Lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan.

2) Menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profil risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing Kementerian/Lembaga.

3) Untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadapproduk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan ari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada bulan Agustus 2016.

4) Mewajibkan penerapan single risk Management pada Agustus2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secara nasional.

5) Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir Tahun 2017.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement