JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya berdasarkan aturan baru Menteri Ketenagakerjaan.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja," katanya, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan namun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016 dinyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja sebulan berhak mendapatkan THR.