Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.
"Kami sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi arsitektur terhadap 21 bangunan itu pada akhir 2013. Karena ada aturan baru, maka perlu ada rekomendasi ulang," katanya.
Eko menyebut, pemberian rekomendasi ulang tidak akan membutuhkan waktu lama karena hanya akan ada perubahan dari gambar bangunan saja dan tidak ada perubahan teknis.
"Paling tidak membutuhkan waktu 10 hari saja. Harapannya, pemilik usaha bisa segera mengajukan rekomendasi agar prosesnya juga semakin cepat," katanya yang menyebut sebagian besar bangunan tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti hotel.
Pelestarian kawasan budaya dilakukan dengan menetapkan lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan di kawasan tersebut.