Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Sebelumnya, terdapat beberapa hotel yang memilih mencabut permohonan izin mendirikan bangun-bangunan (IMB) dan mengalihfungsikan untuk kepentingan lain.
"Ya bisa saja dicabut. Namun, jika akan didirikan bangunan baru bukan hotel, tetap harus mengurus IMB lagi," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Sejumlah penyebab pencabutan permohonan IMB di antaranya tidak sesuai tata ruang kota, tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan, kajian lalu lintas dan rekomendasi arsitektur bangunan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.
(Rizkie Fauzian)