Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Tidur, BEI Panggil 100 Emiten

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |12:55 WIB
Saham Tidur, BEI Panggil 100 Emiten
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seiring dengan bergerak dinamisnya perkembangan industri pasar modal, menuntut adanya peningkatan daya saing ditengah pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun saat ini perseroan saham tidur masih menjadi masalah klasik yang mengambat daya saing pasar modal.

Pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, setidaknya ada 100 perusahaan yang sahamnya tidur atau nilainya terendah di Rp50 per saham atau dikenal saham gocap.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio bilang, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan atau emiten yang sahamnya cenderung tidak bergerak alias saham tidur. Saat ini, masih banyak jumlah saham tidur di bursa.

”Bursa akan mengundang mereka semua," ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan, saham tidur tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, bisa karena tidak ada yang mau menjual atau bisa juga karena saham tersebut tidak diminati sehingga tidak ada transaksi jual-beli.

"Tapi ada dua hal juga, ada yang tidak aktif, karena orang enggak mau jual. Ada juga yang memang tidak aktif karena tidak ada permintaan," kata Tito.

Terkait hal tersebut, untuk kesekian kalinya pihak BEI kembali berencana memanggil emiten-emiten yang sahamnya tidur.

"Bursa akan mengundang mereka semua seperti peraturan luar negeri, jika jumlah sama di bawah biasanya diminta menunjuk market maker. Tapi untuk menunjuk market maker, brokernya mesti diperkuat dulu modalnya. Nah ini lagi kerja semua," imbuh Tito.

Sudah menjadi rahasia umum, persoalan saham tidur masih menjadi pekerjaan rumah industri pasar modal. Maraknya saham tidur salah satunya karena minimnya jumlah saham yang beredar di publik, sehingga menyebabkan likuiditas rendah.

Pada 20 Januari 2014, BEI pun menerbitkan keputusan direksi untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan likuiditas saham melaluisurat No:Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A. Salah satu pokok perubahan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 30 Januari 2014 itu adalah terkait jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Tidak hanya itu, pihak BEI pun mengancam emiten yang saham-saham masih terus tidur untuk delisting atau dikeluarkan dari status sebagai perusahan terbuka. Oleh karena itu, emiten diminta untuk segera menggelar aksi korporasi agar sahamnya kembali aktif diperdagangkan.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini pernah bilang, ancaman delisting manakala tidak ada aksi korporasi dari emiten yang bersangkutan. Dinilai saham tidur karena cukup lama nilai sahamnya tidak bergerak.

Hal ini terjadi karena pihak emiten sendiri tidak melakukan aksi korporasi. Dirinya menyarankan emiten yang saham sahamnya tidur untuk mengekspose ke public ketika akan melakukan aksi korporasi, supaya public tertarik untuk membeli sahamnya

Jika tren saham tidur ini didiamkan, kata Hamdi, maka investor yang ada dananya di situ bisa mengalami kerugian.

"Emitennya berpotensi untuk didelisting. Jika setelah kami kaji saham tersebut masih juga menjadi saham tidur," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement