Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Dinilai Langgar Aturan, Gaji PNS Dipotong

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |11:57 WIB
THR Dinilai Langgar Aturan, Gaji PNS Dipotong
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menanggapi kasus pemotongan gaji 9.000 PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk mengembalikan dana THR 2015 sebesar Rp7 triliun lebih yang dinilai melanggar aturan, Guru Besar Hukum Uni versitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa menandaskan, BPK da lam persoalan ini tidak sewa jarnya memberlakukan aturan hanya untuk satu entitas pemerintah daerah.

Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) sejak lama sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan PNS. “Sejak zaman kuda gigit besi, PNS atau mereka yang bekerja di pemerintahan itu sudah sewajarnya menerima hadiah atau THR sekadarnya saat momen hari raya. Biasanya kan sudah diatur anggarannya disisihkan dari pos yang berlebih dan itu bisa di pertanggungjawabkan laporan keuangannya. Yang jadi pertanyaan, mengapa BPK hanya memberlakukan ini di Pemkab Purwakarta saja?” kata Pantja Astawa.

Dia mengemukakan, jika pemberian THR pada 2015 ini dipandang sebagai sebuah kesa lahan administrasi, BPK juga harus memiliki komitmen untuk menyelidiki dan meneliti seluk beluk pemberlakuan THR di seluruh institusi pe merintahan di Indonesia. Per soalan kesalahan administrasi pada kasus di Purwakarta tak usah meributkan kembali siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengembalikan.

Sebaliknya, baik kepala daerah maupun PNS sudah semestinya mempertanyakan kembali komitmen BPK untuk memberlakukan aturan sama di daerah lain.

“Sekali lagi, PNS pasti tidak pernah menuntut atau meminta harus mene rima THR saat hari raya. Hematnya, Pak Dedi selaku kepala daerah juga tak harus merasa bertanggung jawab untuk menggantinya karena per soalan ini tidak melibatkannya secara pribadi. Ini soal institusi. Baiknya persoalan semacam ini tak mencuat karena akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Apalagi jumlahnya kan tidak sedikit,” pung kas Pantja.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement