Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turunkan PPh Final, AKI: Perusahaan Konstruksi Untung

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2016 |16:58 WIB
Turunkan PPh Final, AKI: Perusahaan Konstruksi Untung
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sektor jasa konstruksi selama ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final oleh pemerintah. Adapun besarannya tergantung kualifikasi usaha, namun besarannya 2-6 persen.

Kebijakan pemerintah yang satu ini pun dikeluhkan oleh pengusaha sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan untuk penurunan besaran PPh final kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Diten) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Hal ini sudah beberapa kali disampaikan ke Kemenkeu khususnya Ditjen Pajak," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

(Baca Juga: Kontraktor Sebut Pajak di Jasa Konstruksi Hambat Daya Saing)

Jika pemerintah menurunkan aturan besaran PPh final ini, jelas dia, maka perusahaan jasa konstruksi pun akan bertumbuh atau memiliki profit. Bila demikian, maka industri jasa konstruksi otomatis akan kuat, sehingga daya saingnya pun akan tinggi.

"Kan kalau perusahaan bertumbuh memiliki profit, industrinya kuat, maka daya saingnya kan jadi tinggi," imbuh dia.

Sehingga, cita-cita pemerintah pun akan lebih mudah tercapai. Adapun yang dimaksudnya adalah untuk menjadikan sektor jasa konstruksi Indonesia berjaya di negeri sendiri.

"Tujuan besarnya untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri akan lebih mudah tercapai," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement