Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Barang Tak Boleh Beroperasi H-5 sampai H+3 Lebaran

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2016 |13:55 WIB
Mobil Barang Tak Boleh Beroperasi H-5 sampai H+3 Lebaran
Ilustrasi Lebaran. (Foto: ANT)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang operasi mobil barang lebih dari dua sumbu. Larangan akan diberlakukan pada H-5 sampai H-1 Lebaran dan H+2 sampai H+3 Lebaran.

"Namun pada hari H dan H+1 mobil barang bisa dioperasikan," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyanan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Kemenhub bersama PT ASDP juga akan mengatur pola operasi kapal penyeberangan dengan skenario waktu normal, padat, dan sangat padat untuk meningkatkan frekuensi kapal. Kemenhub juga menutup Jembatan Timbang untuk dijadikan tempat istirahat bagi pemudik selama periode Angkutan Lebaran 2016.

"Juga menyiapkan prasarana jalan dan angkutan umum, manajemen operasional lalu lintas dan pengendalian kecelakaan lalu lintas, serta pemeriksaan kendaraan bermotor dan pengemudi," tambahnya.

Selain itu, Kemenhub bersama Kementerian Kesehatan akan melaksanakan inspeksi angkutan umum termasuk pengemudi pada masa mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2016 di beberapa terminal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement