JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan ini pun dinilai sangat memberatkan bagi produsen kopi di Indonesia.
Ridwan salah satunya, produsen kopi asal Aceh ini mengaku sangat keberatan dengan kebijakan ini. Pasalnya, hal ini akan mengancam keberadaan koperasi kopi yang saat ini telah terbentuk pada berbagai daerah.
"Begini, PPN 10 persen itu dapat mengancam kami. Koperasi bisa tutup. Karena kalau ekspornya besar kan PPN yang dikenai tarif juga besar," ujarnya saat berbincang dengan Okezone.