JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan ini pun dinilai sangat memberatkan bagi produsen kopi di Indonesia.
Ridwan salah satunya, produsen kopi asal Aceh ini mengaku sangat keberatan dengan kebijakan ini. Pasalnya, hal ini akan mengancam keberadaan koperasi kopi yang saat ini telah terbentuk pada berbagai daerah.
"Begini, PPN 10 persen itu dapat mengancam kami. Koperasi bisa tutup. Karena kalau ekspornya besar kan PPN yang dikenai tarif juga besar," ujarnya saat berbincang dengan Okezone.
Pengusaha kopi pun meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan nol persen khusus kepada petani kopi. Diharapkan, kebijakan ini dapat menyelamatkan kopi Indonesia dari ancaman produksi kopi negara-negara lain.
"Kalau dihapus enggak mungkin ya. Pajak itu enggak mungkin dihapus kan. Tapi ini kami minta kepada Kementerian Keuangan untuk pajaknya di nol kan," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, banyak pengusaha yang mengeluhkan besarnya pajak penghasilan yang dipungut oleh pemerintah. Hal ini pun dapat menghambat pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekspor komoditas kopi secara global.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.