Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haruskah Impor Sapi Dibuka Lebar?

Antara , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2016 |11:46 WIB
Haruskah Impor Sapi Dibuka Lebar?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Mengapa harga bisa naik karena peternak mempunyai argumen bahwa harga sapi bakalan yang sudah naik, demikian juga dengan biaya pakan dan biaya tenaga kerja.

Kalau Pemerintah ingin peternak menjual dengan harga yang bisa ditekan sampai Rp35.000 per kg bobot hidup maka harus diciptakan harga bakalan sapi yang murah. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan populasi sapi bakalan di Indonesia paling tidak sampai 50 persen untuk menambah suplai.

Itu bisa dilakukan dengan dua hal, pertama impor sebanyak-banyaknya sapi bakalan dibarengi dengan peningkatan skala usaha penggemukan rakyat dan penciptaan peternak baru.

Kedua adalah menciptakan peternak dengan usaha pembibitan yang akan meningkatkan produksi bakalan baru. Kalau bisa usaha pembibitan juga tersebar secara merata di setiap provinsi agar mempunyai ketahanan pangan yang tangguh.

Langkah kedua bisa terwujud jika pemerintah secara serius menggenjot program inseminasi buatan (IB) atau kawin suntik dengan menambah produksi semen dan petugas IB. Kalau perlu peternak tidak perlu membayar jika ternak betinanya ikut IB.

Menteri Pertanian Amran Sulaeman bahkan pernah memimpikan dua juta sapi betina di Indonesia ikut program IB dengan semen unggulan, sehingga secara genetik anakannya akan mampu mempunyai tubuh yang lebih bongsor dengan pertambahan bobot badan yang lebih baik.

Menurut Amran, bila dari dua juta sapi yang bunting itu saja tingkat keberhasilannya mencapai 50 persen, maka akan lahir satu juta sapi baru.

Sistem Tarif Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, tidak adanya data yang pasti tentang kebutuhan daging dan stok daging nasional maka yang terbaik adalah mengganti sistem kuota impor baik daging dan sapi hidup dengan sistem tarif masuk.

Ia beralasan selama ini kuota impor hanya diberikan kepada segelintir pengusaha dan terbukti tidak mampu mengendalikan harga daging sapi, bahkan sebagian melakukan aksi kartel yang justru membuat harga semakin naik.

KPPU bahkan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp106 miliar pada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang dituding telah melakukan persekongkolan dengan menahan stok daging sapi tahun 2015.

"Impor bakalan dan impor sapi potong dibuka saja dengan pengenaan bea tarif masuk yang besarannya ditentukan agar semakin banyak pemain dan terjadi mekanisme harga pasar yang tidak dikuasasi segelintir orang," tukasnya.

Usulan itu menurut Syarkawi berkaca pada pengalaman tahun 2013, di mana harga bawang putih sempat melonjak sampai Rp120 ribu per kilogram walaupun sudah ada kuota impor yang diberikan kepada sejumlah pedagang.

"Sistem kuota impor pada bawang putih ternyata tidak efektif dan kemudian diberlakukan sistem tarif masuk dan terbukti saat ini harga bawang putih cukup stabil," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement