Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pensiunan PNS Batal Dapat THR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2016 |15:10 WIB
Pensiunan PNS Batal Dapat THR
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Bambang menegaskan, THR hanya diberikan kepada pegawai aktif.

"THR memang untuk pegawai aktif dan ini pertama kali kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan nanti kita lihat," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini nantinya tidak hanya diterima oleh PNS. Para pensiunan PNS pun juga akan dapat menerima gaji ke-13 dan THR.

Menurut Yuddy, besaran gaji ini nantinya akan disesuaikan dengan gaji pokok pensiunan PNS. Nantinya, gaji ke-13 dan THR ini akan diberikan sebesar 70 persen dari gaji pokok.

"(Pensiunan) dapat, besarannya dihitung biasanya kalau pensiun itu sekitar 70 persen dari gaji pokok, jadi kalau dia THR nya juga 70 persen gaji pokok," kata Yuddy saat ditemui di Istana Negara, Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement