Aloysius menambah, terkait saham PGN yang akan dicaplok Pertamina merupakan saham yang beredar di pasar modal. "Jadi saham itu ada kriteria A,B,C,D. Berbeda saham 'merah-putih' dengan saham publik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah saham PGN dicaplok oleh Pertamina maka akan tersisa 1 persen saham Pemerintah. Agar masih ada peran dari pemerintah terhadap PGN. Menurutnya, 1 saham 'merah-putih' akan menjadi kunci untuk menguasai strategic planning, RJPP.
Edwin menjelaskan, nantinya peralihan saham tersebut menggunakan metode inbreng peralihan saham PGN dengan bentuk penyertaan modal ke Pertamina. Metode tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk holding BUMN energi.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.