JAKARTA - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IV menyetujui dan siap mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina.
Hadir dalam pembahasan RUU Karantina, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pawa perwakilan Menkumham, Menpan dan RB, serta wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayatan hayati terbesar dan harus dimanfaatkan secara lestari. Untuk memenuhi pakan, pangan dan energi yang bertujuan mensejahhterahkan masyarakat.
Untuk itu, agar semua hayati seperti hewan, ikan dan tumbuhan benar bisa dimanfaatkan dan penggunanya berkelanjutan maka UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diterbitkan.
"Dalam peresmiannya kami akan menyerahkan Daftar Investarisir Masalah (DIM) terkait karantina kepada pemerintah. Sehingga perlindungi hayati bisa segera diterapkan dan dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat," ujar Daniel di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (22/6/2016).
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mewakili pemerintah mengatakan, UU karantina ini dapat mengakomodir seluruh hayati di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Indonenesia memiliki SDA hayati beragam jenis baik itu hewan, ikan dan tumbuhan.
Dalam pelaksanaan pencapaian tersebut, tentu ada ancaman yang dapat merugikan seperti tersebarnya hama penyakit terhadap ikan, hewan dan tumbuhan.
"Sebagai antisipasi hal tersebut adanya UU ini dapat menjaga ancaman tersebut terjadi. Dan karena UU ini sudah diresmikan atas persetujuan DPR, maka UU No.16 Tahun 1992 di cabut. Dengan demikian usaha perlindungan peran dalam fasilitasi di lingkungan hayati secara optimal,"paparnya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi DPR dalam prosesnya sehingga penyusunan UU karantina selesai," tutupnya.
(Fakhri Rezy)