Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Hunian Berimbang, Ini yang Ditakutkan Pengembang

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2016 |05:47 WIB
Soal Hunian Berimbang, Ini yang Ditakutkan Pengembang
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2016 mewajibkan pengembang properti untuk menerapkan hunian berimbang.

Pengembangan tersebut akan mewajibkan pengembang yang membangun rumah mewah juga turut membangun rumah menengah dan menengah bawah atau sederhana. (Baca juga: Aturan Soal Insentif Hunian Berimbang Perlu Diperjelas)

Menurut Managing Director PT Ciputra Surya Tbk Harun Hajadi, yang dikhawatirkan oleh pihaknya ialah membangun yang tidak ada pasarnya.

"Kalau sudah jadi rumah berimbang tapi yang mengkhawatirkan adalah kita membangun sesuatu yang pasarnya tidak ada, iya memang terbangun tapi tidak ada penghuninya kan sayang," kata Harun kepada Okezone.

Dia melanjutkan, selain pasar yang dikhawatirkan tidak ada, definisi dari aturan tersebut juga masih belum jelas, salah satunya rasio atau perbandingan pembangunan rumah yang diharuskan. (Baca juga: Soal Hunian Berimbang, Pemerintah Didorong Bentuk Badan Otonomi Perumahan)

 

"Memang kemarin itu kita lihat PP-nya banyak sekali, tapi sebenarnya ada beberapa definisi yang tidak di jelaskan secara rinci. Misalnya 20 persen, diharuskan membangun rumah susun sederhana, tapi 20 persennya itu apa? Tapi mungkin ada permennya," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement